PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 17
(1) KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM
penggantian PPN yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian PPN yang memenuhi kriteria pengujian.
(2) Tata cara pengujian SPM penggantian PPN dan penerbitan
SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian PPN.
Bagian Kelima Penyampaian Daftar Pihak yang Telah Menerima Penggantian PPN
