PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 22
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
disampaikan PPK kepada KPA.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk menguji keabsahan dokumen.
