Pasal 28
(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan
rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan
dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan realisasi data kepesertaan.
(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah diperhitungkan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam SPM-LS pencairan dana atas tagihan triwulan berikutnya.
(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah diperhitungkan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(5) Pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya,
KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi upah diperhitungkan dan/atau realisasi data kepesertaan.
(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
(8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
