Pasal 31
(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari
program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat
pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta.
(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling banyak sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per peserta.
(4) Besaran biaya satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat ditinjau kembali melalui Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan Dana Program.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran
manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
