PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 27
(1) Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah
Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja.
(2) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami keterlambatan, Pemerintah Pusat tidak membayarkan Iuran Peserta.
(3) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayarkan tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan Iuran Peserta yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan Iuran Peserta yang tertunggak.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
