PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
- 2 (dua) jam terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima secara lengkap dan dalam hal barang merupakan kategori jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l; atau
- 5 (lima) jam terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima secara lengkap dan dalam hal barang impor termasuk dalam jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m.
(3) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- barang telah tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
- importir telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
- barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.
(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan, persetujuan
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dihapus, serta ketentuan ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
