Pasal 8
(1) Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera
(Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko.
(3) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke dalam SKP.
(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan
Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan.
(5) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga
