PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
(1) Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban
pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
