PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 14
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda
terhadap importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
(2) Dalam hal importir tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau
Pasal 10 ayat (8), permohonan Pelayanan Segera
(Rush Handling) berikutnya tidak dilayani selama 60 (enam puluh) hari pada seluruh Kantor Pabean terhitung sejak tanggal permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
