Pasal 9
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan ke bu tuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
(3) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan.
