PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. o/
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
