Pasal 11
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi
tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/ a tau kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- pemeriksaan laboratorium untuk penanganan kejadian luar biasa;
- pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat strategis;
- pemeriksaan laboratorium pada kegiatan peringatan hari besar;
- layanan dalam bentuk paket; dan
- pengguna layanan yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu dan bukan pasien pihak penJamm.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
