PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM
Pasal 12
(1) Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga
negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan yang berasal dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
