PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM
Pasal 13
(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan
layanan uji cepat yaitu pengujian dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dikenakan tambahan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan u tama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan yang menggunakan layanan uji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
