PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM
Pasal 8
Tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf C memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
