PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 9
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan pabean
atas PIBK yang sudah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemeriksaan fisik barang; dan
- penelitian dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
