PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 8
Dalam hal PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan ke Kantor Pabean yang merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
- penelitian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
- pemrosesan atau pengembalian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Barang Pindahan.
Bagian Ketiga Pendaftaran Pemberitahuan Pabean dan Pemeriksaan Pabean
