Pasal 7
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Kepala Kantor Pabean:
- memproses lebih lanjut atas PIBK; atau
- mengembalikan PIBK, dengan memberikan alasan pengembalian, melalui SKP.
(2) Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung:
- setelah PIBK diterima secara lengkap;
- setelah permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dipenuhi; atau
- setelah jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean memproses lebih lanjut
atas PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti dengan pemberian nomor dan tanggal pendaftaran PIBK melalui SKP.
(4) Dalam hal PIBK dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terhadap barang Impor dapat:
- diajukan kembali sebagai PIBK Barang Pindahan, setelah alasan pengembalian dipenuhi;
- diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengeluaran barang Impor untuk dipakai;
- diekspor kembali; dan/atau
- diselesaikan berdasarkan ketentuan kepabeanan lainnya.
(5) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa:
- respon pengembalian oleh SKP; atau
- penerbitan surat pengembalian.
(6) Contoh format surat pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
