Pasal 6
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas PIBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4); dan
- kesesuaian data PIBK dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan,
dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Importir dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP.
(4) Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan.
(5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan keterangan,
dokumen, dan/atau dokumen tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap PIBK dilakukan berdasarkan data yang tersedia.
(6) Contoh format nota permintaan keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
