Pasal 5
(1) Untuk mengeluarkan Barang Pindahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa PIBK.
(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
(3) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan:
- keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat Importir bekerja; atau
- Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(4) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
- salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah;
- dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau ayat (4);
- dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
- dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor;
- surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
- Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(5) Dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d yang disampaikan oleh Importir yang merupakan warga negara Indonesia harus mendapatkan penandasahan dari Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
(6) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak
terdapat Perwakilan Republik Indonesia, dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mendapatkan penandasahan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah tersebut.
(7) Contoh format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan
