PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Pabean melalui SKP menunjuk Pejabat Bea
dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, penunjukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan melalui penerbitan instruksi pemeriksaan melalui SKP.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai untuk 1 (satu) PIBK.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, minimal setingkat jabatan pengawas atau setara pada Kantor Pabean.
