PMK
KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai:
- menetapkan PIBK yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a; dan
- menyampaikan nota pemberitahuan pemeriksaan fisik barang Impor kepada Importir atau kuasanya, melalui SKP.
(2) Berdasarkan nota pemberitahuan pemeriksaan fisik
barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir menyiapkan barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2):
- melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan dengan disaksikan oleh Importir atau kuasanya;
- menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam laporan hasil pemeriksaan fisik pada SKP; dan
- membuat berita acara pemeriksaan fisik.
(4) Contoh format nota pemberitahuan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
