Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden kepada Kementerian/Lembaga.
- 10 –
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(4) Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam
pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
