Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(2) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(3) Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(4) Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau
- pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
(5) Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran sebelumnya atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.
