Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Fisik yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan:
- arah kebijakan DAK Fisik dalam rencana pembangunan jangka menengah;
- arahan Presiden;
- evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun sebelumnya;
- evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan kebijakan DAK Fisik tahun berjalan;
9 –
- sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya; dan
- kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK Fisik lintas tahun.
(3) Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan disampaikan kepada Presiden oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan rancangan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
