PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang
menyepakati minimal:
- arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
- target/sasaran;
- Daerah prioritas;
- kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
- pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
(2) Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
- tema dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan;
- kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
- batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
