Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN pengelola TKD dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:
- arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik;
- perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan bidang/subbidang DAK Fisik tahun berkenaan dan 3 (tiga) tahun kedepan;
- perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik.
- 11 –
(2) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Menteri menetapkan pagu indikatif DAK Fisik dengan
mempertimbangkan indikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
