PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
(2) Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
