Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal terdapat usulan DAK Fisik yang disampaikan
oleh pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Hasil pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3) Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan
ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan
ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima penyampaian usulan DAK Fisik dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
- 12 –
