Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat pada bulan Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(2) Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
