PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan rekomendasi kepada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat sampai dengan fase penilaian usulan DAK Fisik.
