PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 16
BAB 4 — SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan:
- TKD lainnya;
- belanja Kementerian/Lembaga;
- pembiayaan utang Daerah; dan/atau
- kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
