PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 17
BAB 4 — SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
(2) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan bidang/subbidang DAK Fisik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan melalui pembahasan bersama dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya.
- 13 –
