Pasal 18
BAB 4 — SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik.
(2) Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh Kementerian bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Fisik.
(3) Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam tahapan proses perencanaan penganggaran DAK Fisik dan/atau belanja Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan penganggaran.
