PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 19
BAB 4 — SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan Daerah;
- prioritas nasional; dan/atau
- kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
