Pasal 20
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK Fisik.
(2) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per bidang/subbidang.
- 14 –
(3) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif Kementerian/Lembaga.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK Fisik,
dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
