PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 21
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13.
(2) Rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Kesepakatan rancangan kriteria penilaian usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
