Pasal 22
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga masing-masing melakukan penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berdasarkan kriteria penilaian yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Penilaian atas usulan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Daerah prioritas dan kesesuaian target capaian
keluaran (output) kegiatan per bidang/subbidang terhadap pencapaian prioritas nasional.
(3) Penilaian atas usulan oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penilaian teknis kegiatan, target capaian keluaran (output), dan harga satuan terhadap pencapaian target sektor.
(4) Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempertimbangkan:
- target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional sebagaimana dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah;
15 –
- target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional sebagaimana dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
- pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(5) Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk membahas:
- kesesuaian usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas Daerah;
- keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam satu Daerah;
- pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan (readiness criteria); dan/atau
- pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah.
(7) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan/atau Kementerian/Lembaga dapat melakukan pendalaman penilaian atas usulan Pemerintah Daerah.
(8) Hasil penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
