PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 23
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan:
- hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
- pagu anggaran;
- kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan
- kapasitas fiskal Daerah dan/atau pertimbangan lainnya.
(2) Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
- penghitungan nilai gabungan antara nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiskal daerah;
- penghitungan alokasi teknis;
- penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
- penghitungan alokasi final.
- 16 –
(3) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
mengenai kapasitas fiskal daerah.
