PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 40
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun
perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik.
- 25 –
(2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN
TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
