Pasal 39
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA
Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.
(2) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan
RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil
reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RDP BUN
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan
(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA
BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik.
(10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
