Pasal 38
BAB 7 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK UNTUK DAERAH BARU
(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(2) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
- 24 –
Bagian Kesatu Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
