Pasal 37
BAB 7 — DANA ALOKASI KHUSUS FISIK UNTUK DAERAH BARU
(1) DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri
pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang mengenai pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Daerah baru yang undang-undang mengenai pembentukannya diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan
Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, DAK Fisik untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari DAK Fisik yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4) Proporsi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dihitung minimal berdasarkan jumlah kegiatan pada lokasi sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan
Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian DAK Fisik antara Daerah induk dengan Daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
