PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 41
BAB 8 — PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (10) dan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Kedua Bentuk Penyaluran
