PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
7 –
- menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu;
- menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
- menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan perubahannya.
