PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM;
- melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
- melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN;
- menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN;
- menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- 8 –
(3) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPA BUN pengelola TKD pada Aplikasi OMSPAN yang terdiri atas:
- konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik; dan
- rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik;
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
- menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip efektivitas dan akuntabilitas.
(4) Penyelesaian permasalahan dan/atau kendala dalam
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
