PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 30
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati menjadi pagu DAK Fisik.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang minimal memuat:
- pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup DAK Fisik;
- kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
- lampiran daftar alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah.
