PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 31
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Pemerintah menetapkan alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
DI DAERAH
