PMK
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 29
BAB 5 — PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pedoman penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
