PMK
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PENYALURAN DANA
Pasal 18
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyusun dan/atau memberikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya kepada Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
